LAPORAN HASIL WAWANCARA DI DESA CIBURUY TENTANG SUSUNAN
PEMERINTAHAN DESA DAN FUNGSINYA
Di susun oleh:
Kelompok:
Kelas X MIA 3
1.
Agis Muhammad Nur
2.
Nia Kurniawan
3.
Helgiana Rukmana
4.
M Rifki
SMA NEGERI 19 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji
syukur hak Allah SWT, yang telah memberikan anugerah dan karunia-Nya kepada
kita, sehingga masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemampuan untuk terus
hadir dan berkarya, yang Insya Allah dapat bermanfaat bagi kemajuan manusia di
masa yang akan datang. Amin.
Saya
ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Bapak Rohadi,SPd. yang telah menugaskan kami,
untuk menulis karya tulis ini, sehingga membuat kami melakukan pemanasan yang
sangat efektif demi kelangsungan belajar kami di SMA N 19 GARUT.
Kepada
teman-teman dan orang-orangdi sekitar kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya pula, karena telah membantu kami dalam proses penyelesaian
karya tulis ini, dengan memberikan begitu banyak bantuan berupa informasi
berupa lisan, tulisan, mau pun dengan meminjamkan beberapa buku referensi yang
sangat membantu dalam kelangsungan pemenuhan tugas ini.
Juga tak
lupa kepada kedua orang tua tercinta. Tak cukup ucapan terima kasih yang dapat
dilisankan untuk menggambarkan betapa besar dukungan, dorongan positif, juga
hal-hal luar biasa lainnya yang mengantarkan kami sampai pada jenjang ini.
Tanpa orang tua, kami pasti hanyalah akan menjadi seonggok batu kerikil yang
berserakan di jalanan. Terlantar. Tak dipedulikan. Dan tidak diperhitungkan
keberadaannya.
Dan
tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada kepala desa Ciburuy beserta stap stapnya
yang telah memberikan informasi yang berharga sehngga kami bisa menyelesaikan
tugas ini dengan baik.
Penulis
menyadari karya tulis ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu,
penulis sangat berbesar hati untuk menerima segala saran dan kritik dari
pembaca sebagai dorongan demi perbaikan karya tulis ini.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bayongbong,
24 desember 2014
Tim
penyusun.
1 Daftar isi
BAB I
1.1 PENDAHULUAN
1.1.1 A.Latar belakang
Sistem Pemerintahan desa dan kota memiliki susunan
pemerintahan yang berbeda.Pemrintahan desa terdiri atas pemerintahan desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintahan desa di pimpin
oleh seorang kepala desa dan dibantu oleh wakil, sekretaris dan semua stap
pegawai desa. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap desa dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.Di
dalam pemerintahan desa memiliki struktur organisasi yang berbeda. Hak itu
adalah otonomi daerah yang mana telah diberikan oleh pemerintah untuk mengurus
rumah tangganya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintahan pusat.
BAB II
1.1.2 RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana
Sistem pemerintahan desa?
2.Lembaga-lembaga
yang ada di pemerintahan desa?
3.Bagaimana
hubungan struktural dan fungsinal pemerintahan desa?
4.Berapakah
jumlah RT dan RW nya? .
BAB III
1.1.3 PEMBAHASAN
1.1.4 Pemerintahan Desa
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang
dimaksud dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita
mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya
jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di
dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.Masyarakat di
wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan
demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu
sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya,
masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani,
berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me
nyebutnya “Nagari”, seperti di Sumatra Barat, “Gampong” di Nanggroe Aceh
Darussalam, “Lembang” di Sulawesi Selatan, “Kampung” di Kalimantan Selatan dan
Papua, dan “Negeri” di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.
Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa
merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang
kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut.
Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman
pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil.
Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi
mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh
bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih.
Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil
pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah
“bengkok” atau tanah “carik”. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus
dikembalikan kepada pemerintah.
Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di
antaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
f. mewakili desanya baik di dalam
dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
Adapun sumber pendapatan desa adalah
sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
1) hasil usaha desa;
2) hasil kekayaan desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
1) hasil usaha desa;
2) hasil kekayaan desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
b. Bantuan pemerintah kabupaten,
meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan
keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh
kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati.
Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat
desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya.
1.1.5 Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan,
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa
(BPD). Badan ini berfungsi elindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa
bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan
ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan
memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD),
Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah
partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan
pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya
tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah
membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian
pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses
perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat
mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada
pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK
biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK
bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian
keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos
pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng
obatan gratis.Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di
tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan
SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan
pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki
keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda
putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya,
pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
1.1.6 Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan desa
a. Hubungan struktural
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA CIBURUY TAHUN 2014
b. Hubungan fungsional pemerintahan desa
Tugas Pemerintah Desa :
1. Memimpin penyelenggaran Pemdes
berdasarkan kegiatan yang di tetapkan bersama BPD
2. Mengajukan Rencana Peraturan Desa
3. Menetapkan Peraturan Desa
4. Mengajukan Rencana APBDes
5. Membina kehidupan Masyarakat Desa
6. Membina perekonomian Desa
7. Mengkoordinasiakan Pembangunan
Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat
8. Meningkatkan Kesejahteraan rakyat
9. Ketentraman dan ketertiban
10. Menjalin hubungan kerja sama
dengan mitra Pemdes
Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa Kepala Desa mempunyai tugas :
1. Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan,
2. Menyelenggarakan Urusan
Pembangunan, dan
3. Menyelenggarakan
UrusanKemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud Kepala Desa mempunyai wewenang :
1. Memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2. Mengajukan rancangan Peraturan
Desa ( Perdes ) Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan
bersama BPD;
3. Menyusun dan mengajukan rancangan
Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
4. Membina kehidupan masyarakat
Desa;
5. Membina perekonomian Desa;
6. Mengkoordinasikan pembangunan
Desa secara partisipatif;.
7. Mewakili Desanya didalam dan
diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang– undangan;
Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa
sebagai berikut :
1. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3. Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5. Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
6. Menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
7. Menaati dan menegakkan seluruh
peraturan perundang – undangan;
8. Menyelenggarakan administrasi
Pemerintahan Desa yang baik;
9. Melaksanakan dan mempertanggung
jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
10. Melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan Desa;
Perangkat Desa mempunyai tugas pokok
sebagai berikut:
Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai
berikut : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan
pelayanan administra tif kepad a seluruih perangkat Desa dan Masyarakat Desa
yang bersangkutan.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (
Tupoksi ) Sekretaris Desa sebagai berikut :
1. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2. Pelaksanaan urusan Surat
menyurat, kearsipan dan pelaporan
3. Pelaksanaan administrasi Umum
4. Pelaksanaan administrasi
Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5. Menyusun dan Mengkoordinasikan
program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
6. Menyusun dan Mengkoordinir
kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7. Menyusun rencana kebutuhan ,
perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
8. Menyusun dan memperoses Rancangan
Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan keputusan Kepala
Desa )
9. Menyelenggarakan Tata usaha
Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja , Pengangkatan
dan perberhentian Perangkat Desa
10. Menyelenggarakan Penyusunan
Rencana Anggaran Penelolaan keauangan serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
II. Kasi Pemerintahan :
Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan
Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa.
Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi
Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
1. Menyusun Progran dan menyiapkan
bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2. Menyusun Progran dan menyiapkan
bahan koordinasi pembinaan Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil
3. Menyusun Progran dan menyiapkan
bahan koordinasi pembinaan Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan
kesatuan Bangsa
4. Menyusun Progran dan menyiapkan
bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa
5. 6. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
7. Menyelenggaraan kegiatan yang
terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8. Menyelenggaraan kegiatan yang
terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
9. Merumuskan upaya terciptanya
ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
10. Menyelenggarakan kegiatan yang
terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
III. Kaur/ Umum :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi kaur umum:
1. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi
umum dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan
dan inventaris Desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga
Desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan
upacara.
6. Melaksanakan penataan arsip.
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan
laporan Pemerintah Desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa. 1. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh
kepada desa dan sekretarisdesa.
IV. Kaur Perencanaan Program:
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program
adalah: “Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan Dan
Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas pokok dan Fungsi Kaur
Perencanaan Program sebagai berikut :
1. Mengumpulkan dan memformulasikan
data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan
Desa
2. Menyusun program kerja
pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan
penyusunan program dan perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan
untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan
perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan
penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama; 6. Melaksanakan tugas
lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;
V. Kaur keungan
. “ Tugas pokok dan Fungsi Kaur
Keuangan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan dan memformulasikan
data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan
kekayaan Desa
2. Menyusun program kerja
pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan
penyusunan program dan perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan
untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan
perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan
penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama; 6. Melaksanakan tugas
lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya
VI. Kasi kesejahteraan rakyat (
Kesra ) Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra ),
Mempunyai tugas :
1. Mengumpulkan dan mengevaluasi
data di bidang kesejahteraan rakyat.
2. Melakukan pembinaan di bidang
keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
3. Menyelenggarakan inventarisasi
penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik,
yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan
kembali bekasnarapidana.
4. Memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).
5. Membantu penyaluran bantuan
terhadap korban bencana.
6. Membantu dan membina kegiatan
pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
7. Membantu administrasi di bidang
nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
8. Melaksanakan administrasi desa (
28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor )
sesuai dengan bidangnya.
9. Melaksanakan tugas di biudang
pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
VII. Kepala dusun :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi kepala dusun:
1. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi
umum dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan
dan inventaris Desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga
Desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan
upacara.
6. Melaksanakan penataan arsip.
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan
laporan Pemerintah Desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
9. Menjalankan tugas lain yang
diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.
1.1.7 Jumlah RT dan RW di Desa Ciburuy .
Jumlah RW di desa ciburuy ada 9
RW,sedangkan jumlah RT nya ada 27 RT.
Dengan keterangan:
RW I ada 1, RW II ada 3, RW III ada
4, RW IV ada 3, RW V ada 2, RW VI
ada 3, RW VII ada 2, RW VIII
ada 5, dan RW IX ada 4.
BAB IV
1.1.8 PENUTUP
Setelah kita mempelajari pembahasan di atas dapat di
simpulka bahwa “ SISTEM PEMERINTAHAN DESA ‘’ diantaranya meliputi pemerintahan
desa,Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh
seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa
tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang
berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai
negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak
boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik
oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan
terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi
dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah.
lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa Menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Lembaga Keamanan Masyarakat
Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
1.1.9 DAFTAR PUSTAKA.
Sekretariat Jendral MPR RI. Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.
Kaho, Josef Riwu. 1997 . Prospek
Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers PT Raja
Grafindo Persada.
Kian Gie, Kwik. Analisis Ekonomi
Politik Indonsia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Lipsey, Richard G., Peter O.
Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics. Binarupa
Aksara, Jakarta. 1991.
1.1.10 LEMBAR PENGESAHAN
Mengetahui
orang tua dari:
1.
Agis
Muhammad Nur
demikian fostingan kali ini mudah mudahan bermanfaaat. jangan lupa untuk terus berkunjung ke blog saya
terima kasih wassalamualaikum w.r w.b
s
Semoga bermanfaat :)
ReplyDeleteamin... tuggu postingan selanjutya :)
ReplyDelete