LAPORAN HASIL WAWANCARA DI DESA CIBURUY TENTANG SUSUNAN PEMERINTAHAN DESA DAN FUNGSINYA





LAPORAN HASIL WAWANCARA DI DESA CIBURUY TENTANG SUSUNAN PEMERINTAHAN DESA DAN FUNGSINYA



Di susun oleh:
Kelompok:
Kelas X MIA 3
1.      Agis Muhammad Nur
2.      Nia Kurniawan
3.      Helgiana Rukmana
4.      M Rifki 


SMA NEGERI 19 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur hak Allah SWT, yang telah memberikan anugerah dan karunia-Nya kepada kita, sehingga masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemampuan untuk terus hadir dan berkarya, yang Insya Allah dapat bermanfaat bagi kemajuan manusia di masa yang akan datang. Amin.
Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Bapak Rohadi,SPd. yang telah menugaskan kami, untuk menulis karya tulis ini, sehingga membuat kami melakukan pemanasan yang sangat efektif demi kelangsungan belajar kami di SMA N 19 GARUT.
Kepada teman-teman dan orang-orangdi sekitar kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pula, karena telah membantu kami dalam proses penyelesaian karya tulis ini, dengan memberikan begitu banyak bantuan berupa informasi berupa lisan, tulisan, mau pun dengan meminjamkan beberapa buku referensi yang sangat membantu dalam kelangsungan pemenuhan tugas ini.
Juga tak lupa kepada kedua orang tua tercinta. Tak cukup ucapan terima kasih yang dapat dilisankan untuk menggambarkan betapa besar dukungan, dorongan positif, juga hal-hal luar biasa lainnya yang mengantarkan kami sampai pada jenjang ini. Tanpa orang tua, kami pasti hanyalah akan menjadi seonggok batu kerikil yang berserakan di jalanan. Terlantar. Tak dipedulikan. Dan tidak diperhitungkan keberadaannya.
            Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada kepala desa Ciburuy beserta stap stapnya yang telah memberikan informasi yang berharga sehngga kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan baik. 
Penulis menyadari karya tulis ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima segala saran dan kritik dari pembaca sebagai dorongan demi perbaikan karya tulis ini.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bayongbong, 24 desember 2014

Tim penyusun.

1          Daftar isi


                         



BAB I

1.1        PENDAHULUAN

1.1.1      A.Latar belakang

Sistem Pemerintahan desa dan kota memiliki susunan pemerintahan yang berbeda.Pemrintahan desa terdiri atas pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 Pemerintahan desa di pimpin oleh seorang kepala desa dan dibantu oleh wakil, sekretaris dan semua stap pegawai desa. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap desa  dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.Di dalam pemerintahan desa memiliki struktur organisasi yang berbeda. Hak itu adalah otonomi daerah yang mana telah diberikan oleh pemerintah untuk mengurus rumah tangganya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintahan pusat.



BAB II

1.1.2      RUMUSAN MASALAH

1.Bagaimana Sistem pemerintahan desa?
2.Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa?
3.Bagaimana hubungan struktural dan fungsinal pemerintahan desa?
4.Berapakah jumlah RT dan RW nya? .

BAB III

1.1.3      PEMBAHASAN

1.1.4      Pemerintahan Desa

Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
           Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya “Nagari”, seperti di Sumatra Barat, “Gampong” di Nanggroe Aceh Darussalam, “Lembang” di Sulawesi Selatan, “Kampung” di Kalimantan Selatan dan Papua, dan “Negeri” di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.
Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah “bengkok” atau tanah “carik”. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah.
                Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
f. mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya

Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
1) hasil usaha desa;
2) hasil kekayaan desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
b. Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya.


1.1.5      Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa

 Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi elindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.



PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
            Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.

1.1.6      Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan desa

a. Hubungan struktural
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA CIBURUY TAHUN 2014

b. Hubungan fungsional pemerintahan desa
Tugas Pemerintah Desa :
1. Memimpin penyelenggaran Pemdes berdasarkan kegiatan yang di tetapkan bersama               BPD
2. Mengajukan Rencana Peraturan Desa
3. Menetapkan Peraturan Desa
4. Mengajukan Rencana APBDes
5. Membina kehidupan Masyarakat Desa
6. Membina perekonomian Desa
7. Mengkoordinasiakan Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat
8. Meningkatkan Kesejahteraan rakyat
 9. Ketentraman dan ketertiban
10. Menjalin hubungan kerja sama dengan mitra Pemdes

Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa Kepala Desa mempunyai tugas :
1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan,
2. Menyelenggarakan Urusan Pembangunan, dan
3. Menyelenggarakan UrusanKemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa mempunyai wewenang :
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa ( Perdes ) Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
4. Membina kehidupan masyarakat Desa;
5. Membina perekonomian Desa;
6. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
7. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan;

Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;

Perangkat Desa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
: I. Sekretaris Desa :

Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administra tif kepad a seluruih perangkat Desa dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.




Adapun Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Sekretaris Desa sebagai berikut :
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2. Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
3. Pelaksanaan administrasi Umum
4. Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5. Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
6. Menyusun dan Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7. Menyusun rencana kebutuhan , perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
8. Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan keputusan Kepala Desa )
9. Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja , Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
10. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Anggaran Penelolaan keauangan serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya

II. Kasi Pemerintahan :

Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan: Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa.
Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
1. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil
3. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan Bangsa
4. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa
5. 6. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
7. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
9. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
10. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;


III. Kaur/ Umum :

Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah: “Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “
 Fungsi kaur umum:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
6. Melaksanakan penataan arsip.
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 1. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.

IV. Kaur Perencanaan Program:

Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah: “Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan Dan Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan Program sebagai berikut :
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama; 6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;

V. Kaur keungan
. “ Tugas pokok dan Fungsi Kaur Keuangan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama; 6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya
VI. Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra ) Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra ),
Mempunyai tugas :
1. Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
2. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
3. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).
5. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
6. Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
7. Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
8. Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
9. Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.

VII. Kepala dusun :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah: “Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi kepala dusun:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
6. Melaksanakan penataan arsip.
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
9. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.

1.1.7        Jumlah RT dan RW di Desa Ciburuy .

Jumlah RW di desa ciburuy ada 9 RW,sedangkan jumlah RT nya ada 27 RT.
Dengan keterangan:
RW I ada 1, RW II ada 3, RW III ada 4, RW  IV ada 3, RW  V ada 2,  RW  VI ada 3, RW  VII ada 2,  RW  VIII ada 5, dan RW  IX  ada 4.


BAB IV

1.1.8      PENUTUP

Setelah kita mempelajari pembahasan di atas dapat di simpulka bahwa “ SISTEM PEMERINTAHAN DESA ‘’ diantaranya meliputi pemerintahan desa,Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah.
lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.



1.1.9      DAFTAR PUSTAKA.

Sekretariat Jendral MPR RI. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.
Kaho, Josef Riwu. 1997 . Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers PT Raja Grafindo Persada.
Kian Gie, Kwik. Analisis Ekonomi Politik Indonsia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics.  Binarupa Aksara, Jakarta.  1991.




1.1.10  LEMBAR PENGESAHAN

Mengetahui orang tua dari:
1.      Agis Muhammad Nur        

demikian fostingan kali ini mudah mudahan bermanfaaat. jangan lupa untuk terus berkunjung ke blog saya 
terima kasih wassalamualaikum w.r w.b                




s

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "LAPORAN HASIL WAWANCARA DI DESA CIBURUY TENTANG SUSUNAN PEMERINTAHAN DESA DAN FUNGSINYA"